Camat Pragaan Tegaskan Musdes RKPDes APBDes 2023 Bisa Tepat Waktu

    Camat Pragaan Tegaskan Musdes RKPDes APBDes 2023 Bisa Tepat Waktu

    SUMENEP - Pemerintah Desa Kaduara Timur Kecamatan Pragaan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023. 

    Musdes tersebut dihadiri oleh Camat Pragaan beserta Forum Koordinasi Kecamatan (Forpimka), Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur unsur masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.

    Camat Pragaan, Heru Cahyono, S.STP, mengatakan, Musdes RKP Desa dilaksanakan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan maupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan (2023).

    "Saya berharap dengan segera menyusun RKP Desa dan penyelesaian APBDes 2023 tepat waktu pada akhir tahun anggaran 2022, " ujarnya, Senin (08/08/2022).

    Ia juga mengharapkan agar RKP Desa yang dihasilkan lebih berkualitas, disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa setempat, serta programnya menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    "Kami juga berharap agar RKP Desa ini berdasarkan kebutuhan masyarakat untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi kreatif masyarakat, " imbuhnya.

    Heru menjelaskan, dalam RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang rencananya akan didanai dari berbagai sumber, dari Pendapatan Asli Desa (PADes), swadaya masyarakat desa, bantuan keuangan dari pihak ketiga, bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, daerah dan pusat.

    "Musdes penyusunan RKP Desa ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan RKP Desa. Kami harap sistematis dan tepat waktu, agar warga segera merasakan manfaat APBDes tahun depan, " tambahnya.

    Nantinya juga dibentuk Tim Penyusun RKP Desa. Selanjutnya tim melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif dan berbagai program yang masuk ke desa, serta melakukan pencermatan ulang pada RPJMDes.

    Dilanjutkan dengan penyusunan rancangan RKP Desa yang dilengkapi desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP), dan juga melakukan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) rancangan rancangan RKP Desa. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan HUT RI Ke – 77 Anggota Kodim 0827/Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Spektakuler! Kedai Kopi Raluna Ajak Pengunjung Ikuti Kajian Sirah Nabawiyah

    Ikuti Kami